Polres Bengkulu Selatan Rilis Penetapan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Desa Jeranglah Tinggi 

BENGKULU SELATAN – Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Jeranglah Tinggi, Kecamatan Manna, Bengkulu Selatan sebagai tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Anggaran Pendapatan Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Desa Jeranglah Tinggi, Tahun Anggaran 2022, Selasa (20/05/2025).

Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan sejumlah alat bukti, Kades Jeranglah Tinggi berinisial TSA, secara sah terbukti telah melakukan Korupsi dengan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 526juta.

“Tersangka sudah kita lakukan penahanan sejak tanggal 14 Mei 2025 di rutan Polres Bengkulu Selatan,” jelas Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, S.H, M.H saat pelaksanaan Press Release.

Lebih jauh Akhyar menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan, pihaknya mengungkapkan tidak menutup kemungkinan akan ada Calon Tersangka lain.

“Masih kita dalami peran-perannya, tidak menutup kemungkinan akan ada Calon Tersangka lainnya,” pungkasnya. (thor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *